Jumat, 27 Juli 2012

PPN ATAS TEMBAKAU DAN ROKOK



Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas barang yang dikonsumsi. Besarnya persentase PPN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif PPN untuk penjualan barang hasil produksi pada umumnya adalah 10% dari harga barang tersebut.
PPN merupakan salah satu peyumbang sumber pendapatan negara setelah Pajak Penghasilan. Salah satu penyumbang PPN terbesar adalah industri tembakau/rokok.
Besarnya PPN yang ditetapkan untuk industri rokok dan tembakau tidak sama dengan PPN untun BKP dan JKP pada umumnya.
A.   Dasar Hukum
ü   Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 tentang “Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas hasil tembakau” Pasal 2 Ayat 3
ü  Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau
ü  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518
B.   Objek Pajak
       Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrikan Hasil Tembakau.
       Impor hasil tembakau.
C.   Tarif
        DPP untuk menghitung pajak terutang adalah:
       Harga jual eceran yg didalamnya sudah termasuk Cukai dan PPN.
       75% x harga jual eceran untuk pemberian cuma-cuma.
       50% x harga jual eceran untuk pemakaian sendiri.
       Tarif efektif PPN adalah 8,4% x Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada bandrol kemasan produk.
Tarif PPN dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan. Besarnya tarif PPN tidak tergantung pada macam-macam jenis rokok maupun besar kecilnya status perusahaan. PPN tidak hanya dikenakan pada saat penjualan hasil rokok, tetapi juga dikenakan pada saat pembelian tembakau-cengkeh melalui distibutor atau impor dan bahan baku lainnya atau bahan baku selain cengkeh.
D. Perhitungan PPN
Perhitungan ini meliputi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Misalkan perusahaan akan menebus pita cukai dengan harga jual eceran sebesar Rp 1 M sedangkan PPN PM Rp 50juta maka perhitungan PPN sbb :
8,4% x Rp 1 M = Rp 84.000.000,00
PPN yg disetorkan dimuka adalah
Rp 84juta – Rp 50juta = Rp 34.000.000,00
Penyerahan PPN rokok dilakukan setelah proses produksi supaya perusahaan dapat mengkreditkan pajak masukan atas bahan baku lainnya dan pajak keluaran atas penjualan rokok.
E. Pelaporan dan Pembayaran PPN
Pelaporannya meliputi 2 hal yaitu
1.      rokok buatan tangan adalah 3 bulan dari tanggal pemesanan pita cukai
2.      rokok buatan mesin adalah 2 bulan dari pemesanan pita cukai.
PPN rokok bersifat final, pembayarannya dilakukan pada saat perusahaan akan menebus pita cukai dan disetorkan ke bank persepsi. Pungutan PPN dan cukai rokok hanya disetorkan ke pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak mendapat bagian dari pungutan tersebut.
F. Cukai
Cukai merupakan pungutan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yang sudah ditetapkan dalam UU No 11 tahun 1995. Menurut jenisnya cukai termasuk pajak tidak langsung, tapi perlakuannya lain dengan pajak tidak langsung lainnya. Tidak semua BKP dikenakan cukai dan tarifnya juga berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya. Pungutan cukai diberlakukan pada barang-barang seperti minuman beralkohol, rokok, dll.
G. Tarif Cukai
Pengenaan tarif cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan N0.89/KMK.05/2000. Tarif cukai yang dikenakan maksimal 55%dari harga jual eceran atau bandrol. Untuk rokok, persentase tarif cukainya tergantung pada jenis rokok, isi  per batang dalam satu kemasan, dan besar kecilnya status industri rokok itu sendiri.
H. Sifat Pemungutan Cukai
Sifat pemungutan untuk cukai adalah final. Untuk rokok buatan tangan atau tradisional cukainya lebih rendah daripada rokok buatan mesin. Kebijakan ini ditetapkan supaya perusahaan lebih mengutamakan tenaga manusia guna meminimalisir tingkat pengangguran.
I.     Perhitungan Cukai
Untuk perhitungan cukai yg disetorkan perusahaan hanya dengan mengalikan persentase tarif cukai dengan jumlah total harga jual eceran. Misalnya, HJE perusahaan adalah Rp 1 M, tarif cukai 40 %. Maka cukai yg harus dibayar adalah :
            40% x Rp 1 M = Rp 400juta
J. Pelaporan dan Pembayaran Cukai
 Pelaporan dan pembayaran dilakukan bersamaan  dengan PPN di bank persepsi. Jadi total penyerahan pajak adalah cukai + PPN (PK)
Menurut contoh soal diatas maka total pajak adalah :
Total pajak = Rp 400juta + Rp 34juta = Rp 434juta

K. Unsur-unsur yang Mendukung Perpajakan Rokok
1.      Penanggung jawab pajak yaitu orang yang diharuskan melunasi pajak (pabrikan)
2.      Penanggung pajak yaitu orang yang memikul beban pajak (agen rokok)
3.      Pemikul beban pajak yaitu orang yang harus memikul beban pajak (konsumen rokok)

7 komentar:

  1. apa ini undang-undang dan sumbernya terbaru? knp KMK nya kebanyakan sudah dari tahun 2000an? mohon dinfo karena saya sedang meneliti jg tentang PPN rokok...terimakasih...

    BalasHapus
  2. Apakah di tahuN 2015 PEMERINTAHAN JOKOWI ada peru ahan , terimkasih oenting sbG UPDATE INFORMASI :):) .Salam kasih/sayang<3

    BalasHapus
  3. Apakah di tahuN 2015 PEMERINTAHAN JOKOWI ada peru ahan , terimkasih oenting sbG UPDATE INFORMASI :):) .Salam kasih/sayang<3

    BalasHapus
  4. Tolong dengan tarif untuk thh 2015 & perhitungannya trmksh:)
    Salam kasih/sayang<3

    BalasHapus
  5. Tolong dengan tarif untuk thh 2015 & perhitungannya trmksh:)
    Salam kasih/sayang<3

    BalasHapus
  6. FYI
    Update menurut PMK 174/ PMK.03/2015 tarif untuk tembakau menjadi 8,7% (berlaku mulai 1 Januari 2016)

    BalasHapus