Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
pajak yang dikenakan atas barang yang dikonsumsi. Besarnya persentase PPN
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dipungut oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Tarif PPN untuk penjualan barang hasil produksi pada
umumnya adalah 10% dari harga barang tersebut.
PPN merupakan salah satu peyumbang
sumber pendapatan negara setelah Pajak Penghasilan. Salah satu penyumbang PPN
terbesar adalah industri tembakau/rokok.
Besarnya PPN yang ditetapkan untuk
industri rokok dan tembakau tidak sama dengan PPN untun BKP dan JKP pada
umumnya.
A. Dasar Hukum
ü Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
62/KMK.03/2002 tentang “Dasar perhitungan, pemungutan, dan penyeetoran PPN atas
hasil tembakau” Pasal 2 Ayat 3
ü Keputusan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang pengenaan PPN atas
penyerahan hasil tembakau
ü Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518
B. Objek Pajak
• Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri
oleh Pengusaha Pabrikan Hasil Tembakau.
• Impor hasil tembakau.
C. Tarif
DPP untuk menghitung pajak terutang
adalah:
• Harga jual eceran yg didalamnya sudah termasuk
Cukai dan PPN.
• 75% x harga jual eceran untuk pemberian
cuma-cuma.
• 50% x harga jual eceran untuk pemakaian
sendiri.
• Tarif efektif PPN adalah 8,4% x Harga Jual
Eceran (HJE) yang tercantum pada bandrol kemasan produk.
Tarif PPN dapat berubah setiap
tahunnya sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan. Besarnya tarif PPN tidak
tergantung pada macam-macam jenis rokok maupun besar kecilnya status
perusahaan. PPN tidak hanya dikenakan pada saat penjualan hasil rokok, tetapi
juga dikenakan pada saat pembelian tembakau-cengkeh melalui distibutor atau
impor dan bahan baku lainnya atau bahan baku selain cengkeh.
D. Perhitungan PPN
Perhitungan ini meliputi Pajak
Masukan dan Pajak Keluaran. Misalkan perusahaan akan menebus pita cukai dengan
harga jual eceran sebesar Rp 1 M sedangkan PPN PM Rp 50juta maka perhitungan
PPN sbb :
8,4%
x Rp 1 M = Rp 84.000.000,00
PPN
yg disetorkan dimuka adalah
Rp
84juta – Rp 50juta = Rp 34.000.000,00
Penyerahan PPN rokok dilakukan
setelah proses produksi supaya perusahaan dapat mengkreditkan pajak masukan
atas bahan baku lainnya dan pajak keluaran atas penjualan rokok.
E. Pelaporan dan Pembayaran PPN
Pelaporannya
meliputi 2 hal yaitu
1.
rokok buatan tangan adalah 3 bulan
dari tanggal pemesanan pita cukai
2.
rokok buatan mesin adalah 2 bulan
dari pemesanan pita cukai.
PPN rokok bersifat final,
pembayarannya dilakukan pada saat perusahaan akan menebus pita cukai dan
disetorkan ke bank persepsi. Pungutan PPN dan cukai rokok hanya disetorkan ke
pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak mendapat bagian dari pungutan
tersebut.
F. Cukai
Cukai
merupakan pungutan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan
karakteristik tertentu yang sudah ditetapkan dalam UU No 11 tahun 1995. Menurut
jenisnya cukai termasuk pajak tidak langsung, tapi perlakuannya lain dengan
pajak tidak langsung lainnya. Tidak semua BKP dikenakan cukai dan tarifnya juga
berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya. Pungutan cukai diberlakukan pada
barang-barang seperti minuman beralkohol, rokok, dll.
G. Tarif Cukai
Pengenaan
tarif cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan N0.89/KMK.05/2000. Tarif
cukai yang dikenakan maksimal 55%dari harga jual eceran atau bandrol. Untuk
rokok, persentase tarif cukainya tergantung pada jenis rokok, isi per batang dalam satu kemasan, dan besar
kecilnya status industri rokok itu sendiri.
H. Sifat Pemungutan Cukai
Sifat
pemungutan untuk cukai adalah final. Untuk rokok buatan tangan atau tradisional
cukainya lebih rendah daripada rokok buatan mesin. Kebijakan ini ditetapkan
supaya perusahaan lebih mengutamakan tenaga manusia guna meminimalisir tingkat
pengangguran.
I. Perhitungan Cukai
Untuk
perhitungan cukai yg disetorkan perusahaan hanya dengan mengalikan persentase
tarif cukai dengan jumlah total harga jual eceran. Misalnya, HJE perusahaan
adalah Rp 1 M, tarif cukai 40 %. Maka cukai yg harus dibayar adalah :
40% x Rp 1 M = Rp 400juta
J. Pelaporan dan Pembayaran
Cukai
Pelaporan dan pembayaran dilakukan
bersamaan dengan PPN di bank persepsi.
Jadi total penyerahan pajak adalah cukai + PPN (PK)
Menurut
contoh soal diatas maka total pajak adalah :
Total
pajak = Rp 400juta + Rp 34juta = Rp 434juta
K. Unsur-unsur yang Mendukung
Perpajakan Rokok
1.
Penanggung jawab pajak yaitu orang
yang diharuskan melunasi pajak (pabrikan)
2.
Penanggung pajak yaitu orang yang
memikul beban pajak (agen rokok)
3.
Pemikul beban pajak yaitu orang yang
harus memikul beban pajak (konsumen rokok)