PENGERTIAN PAJAK HIBURAN
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan atas
hiburan.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.Hiburan dipungut biaya atas
setiap penyelenggaraan hiburan.
Pajak hiburan tidak mutlak ada
pada seluruh kabupaten atau kota di Indonesia hal ini berkaitan
dengankewenangan yang di berikan kepada pemerintah untuki mengenakan pajak atau
tidak
Pajak daerah adalah kontribusi wajib pajak
kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak dapat imbalan secara langsung dan dapat
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Ø Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan
hiburan yang dipungut bayaran.
v Tontonan
film
v Pagelaran
kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
v Kontes
kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
v Pameran;
v Diskotik,
karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
v Sirkus, akrobat,
dan sulap;
v Permainan
bilyar, golf, dan bowling;
v Pacun kuda,
kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
v Panti pijat,
refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
v Pertandingan
olah raga.
Ø Bukan objek pajak hiburan
v Upacara
pernikahan
v Upacara adat
v Upacara ke
agamaan
Ø Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan
yang menikmati hiburan secara sederhana
Ø Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan
yang menyelenggarakan hiburan.
TATA CARA PERHITUNGAN
Ø Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang
diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
v Jumlah uang
yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk potongan
harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan
.
TARIF PAJAK
HIBURAN
Ø Tarif pajak hiburan di tetapkan sebesar 35% (lima
belas persen).
v Tarif pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberlakukan secara bertahap yaitu:
ü Terhitung
sejak tanggal 01 Januari 2011 diberlakukan tarif pajak sebesar 10%(sepuluh
persen).
ü Terhitung
sejak tanggal 01 januari 2012 diberlakukan tarif pajak sebesar 15%(lima belas
persen).
v Khusus
hiburan kesenian rakyat/tradisional ditetapkan tarif pajak hiburan sebesar 5%
(lima persen).
v Besaran
pokok pajak hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan
dasar pengenaan pajak. Besaran pokok pajak =
tarif x DPP.
TATA CARA PEMUNGUTAN, KETENTUAN SURAT PEMBERITAHUAN
PAJAK DAERAH
- Pemungutan
pajak dilarang diborongkan.
- Setiap
wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan
pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan
perundang undangan perpajakan.
- Wajib
pajak hiburan merupakan wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
sendiri.
- Wajib
pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya dengan membayar sendiri
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dibayar berdasarkan SPTPD, SKPDKB,
dan/atau SKPDKBT.
- SPTPD
sebagaimana dimaksud pada angka 4 haris diisi dengan jelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atas kuasanya.
- SPTPD
sebagaimana dimaksud pada angka 5 Harus disampaikan kepada bupati paling
lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
KETENTUAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
Ø Sesudah saat
terutangnya pajak, bupati dapat menerbitkan: SKPDKB
1) Jika berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar;
2) Jika SPTPD tidak disampaikan
bupati dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat
teguran;
3) Jika kewajiban mengisi SPTPD
tidak dipenuhi, pajak yang tertuang dihitung secara jabatan.
ü SKPDKBT jika
ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap menyebabkan
jumlah pajak yang terutang.
ü SKPDN jika
jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak
tidak tertuang dan tidak ada kredit pajak.
Ø Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung
sejak saat terutangnya pajak.
Ø Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Ø Kenaikan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan
sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Ø Jumlah pajak
yang tertuang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan angka
3) dikenakan sanksi administratuf berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrtif berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat
terutangnya pajak.
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
- Bupati menentukan
tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling
lama 15 (lima belas) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- SPPT,
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan
keberatan, dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
PENGERTIAN PAJKAN REKLAME
Pajak reklame adalah pajak atas
penyelenggaraan reklame.Reklame adalah benda, alat, perbuatan,atau media yang
bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempormosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang,
jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan,
dan/atau dinikmati oleh umum.
Pajak reklame tidak mutlak ada
pada seluruh kabupaten atau kota di Indonesia,hal ini berkaitan dengan
kewenangan yang di berikan kepada perintah kabupaten untuk mengenakan pajak
atau tidak
Pajak daerah adalah kontribusi wajib
kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersipat memaksa
berdasarkan undang-undang,dengan tida mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
OBJEK,
SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Ø Objek pajak rekalame adalah semua penyelenggaraan
reklame.
v Objek pajak
reklame sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
v Reklame
papan/billboard/videotron/megatron dan sejenis.
v Reklame
kain;
v Reklame
melekat, stiker;
v Reklame
selebaran;
v Reklame
berjalan, termasuk pada kendaraan;
v Reklame
udara;
v Reklame
apung;
v Reklame
suara;
v Reklame
film/slide; dan
v Reklame
peragaan.
Ø Bukan objek pajak
reklame meliputi:
v Penelenggaraan
reklame melalui internet, televisi radio, dan warta harian, warta mingguan,
warta bulanan, dan sejenisnya;
v Label/merk
produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk
membedakan produk jenis lainnya;
v Nama
pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha
atau profesi dengan ukuran tidak melebihi dari 1 (satu) meter;
v Reklame yang
diselengarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
v Reklame yang
diselenggarakan dalam rangka pelaksanan pemilihan umum yaitu untuk pemilihan
calon anggota legislatif, pemilihan anggota DPD, pemilihan calon presiden dan
wakil presiden, dan/atau pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ø Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan
yang menggunakan reklame:
Ø Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan reklame;
TATA CARA PERHITUNGAN
v Dasar
pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame.
v Dalam hal
reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame sebagaimana
dimaksud pada angka 1 ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
v Dalam hal
reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan,
lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran
reklame.
v Dalam hal
nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak diketahui dan/atau
dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan
faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada angka 3.
v Secara
perhitungan, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada angka 3, dihitung
dengan
rumus: nilai sewa reklame = harga bahan x ukuran media
reklame x koefisien kelas jalan x jangka waktu penyelenggaraan.
v Hasil
perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditetapkan
dengan peraturan bupati.
TARIF PAJAK
REKLAME
Tarif pajak reklame ditetapkan
sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Besaran pokok pajak reklame yang
terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Besaran pokok pajak = 25% x DPP
TATA CARA PEMUNGUTAN, KETENTUAN SURAT PEMBERITAHUAN
PAJAK DAERAH
·
Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
·
Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang
bedasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
·
Wajib pajak reklame merupakan wajib pajak yang
memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan bupati.
·
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
penetapan bupati dibayar SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan
·
dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada angka 3 berupa karcis dan nota perhitungan.
KETENTUAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
·
Sesudah saat terutangannya pajak, bupati dapat
menerbitkan:
- SKPDKB dalam hal:
·
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan
lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
·
jika SPTPD
tidak disampaikan kepada bupati dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dan
setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam surat teguran.
- SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data
yang semula belum terungkap yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang.
SKPDN jika
jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak
tidak terutang dan tidak bisa kredit pajak.
·
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan
sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari
pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangannya pajak.
·
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT
sebagamana dimaksud pada angka 1 huruf b dikenakan sanksi admnistratif berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
·
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak
dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan
pemeriksaan.
·
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf a angka 3 dikenakan sanksi adminstratif berupa
kenaikan sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi
adminisistratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung
dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangannya pajak.
TATACARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
·
Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan
penyetoran pajak yang terutang paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah
saat terutangannya pajak.
·
SPPT,SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan
peembetulan surat keputusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan
harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama (satu) bulan sejak tanggal
diterbitkan.
·
Bupati atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi
persaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% (dua
persen) sebulan
KETENTUAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH
v Bupati dapat
menerbitkan STPD apabila:
ü Pajak dalam
tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
ü Dari hasil
penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan/atau
salah hitung; dan
ü Wajib pajak
dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
v Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar
2% (dua persen) setiap bulan paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat
terutangnya pajak.
v SKPD yang
tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui
STPD.
KETENTUAN SURAT PAKSA
- Pajak
yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat
keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang
tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktuya dapat ditagih
dengan surat paksa.
- Penagihan
pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
KETENTUAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH
- Setiap
wajib pajak wajib mengisi SSPD.
- SSPD
wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh
wajib pajak.
- SSPD
wajib disampaikan kepada instansi/pejabat yang berwenang.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian
SSPD sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan peraturan bupati.