Sabtu, 23 Juni 2012


PENGERTIAN PAJAK HIBURAN
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan atas hiburan.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.Hiburan dipungut biaya atas setiap penyelenggaraan hiburan.
Pajak hiburan tidak mutlak ada pada seluruh kabupaten atau kota di Indonesia hal ini berkaitan dengankewenangan yang di berikan kepada pemerintah untuki mengenakan pajak atau tidak
 Pajak daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak dapat imbalan secara langsung dan dapat digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK

Ø  Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran.

v  Tontonan film
v  Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
v  Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
v  Pameran;
v  Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
v  Sirkus, akrobat, dan sulap;
v  Permainan bilyar, golf, dan bowling;
v  Pacun kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
v  Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
v  Pertandingan olah raga.

Ø  Bukan objek pajak hiburan
v  Upacara pernikahan
v  Upacara adat
v  Upacara ke agamaan


Ø  Subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan  secara sederhana

Ø  Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.


TATA CARA PERHITUNGAN
Ø  Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.

v  Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan
.
TARIF PAJAK HIBURAN

Ø  Tarif pajak hiburan di tetapkan sebesar 35% (lima belas persen).

v  Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberlakukan secara bertahap yaitu:
ü  Terhitung sejak tanggal 01 Januari 2011 diberlakukan tarif pajak sebesar 10%(sepuluh persen).
ü  Terhitung sejak tanggal 01 januari 2012 diberlakukan tarif pajak sebesar 15%(lima belas persen).
v  Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional ditetapkan tarif pajak hiburan sebesar 5% (lima persen).
v  Besaran pokok pajak hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Besaran pokok pajak = tarif x DPP.

TATA CARA PEMUNGUTAN, KETENTUAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
  1. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
  2. Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan.
  3. Wajib pajak hiburan merupakan wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.
  4. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya dengan membayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dibayar berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  5. SPTPD sebagaimana dimaksud pada angka 4 haris diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atas kuasanya.
  6. SPTPD sebagaimana dimaksud pada angka 5 Harus disampaikan kepada bupati paling lambat  15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.




KETENTUAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
Ø  Sesudah saat terutangnya pajak, bupati dapat menerbitkan: SKPDKB
1) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2) Jika SPTPD tidak disampaikan bupati dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3) Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang tertuang dihitung secara jabatan.
ü  SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap menyebabkan jumlah pajak yang terutang.
ü  SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak tertuang dan tidak ada kredit pajak.
Ø  Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Ø  Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Ø  Kenaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Ø  Jumlah pajak yang tertuang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan angka 3) dikenakan sanksi administratuf berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrtif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
  1. Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  2. SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

PENGERTIAN PAJKAN REKLAME
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.Reklame adalah benda, alat, perbuatan,atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempormosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Pajak reklame tidak mutlak ada pada seluruh kabupaten atau kota di Indonesia,hal ini berkaitan dengan kewenangan yang di berikan kepada perintah kabupaten untuk mengenakan pajak atau tidak
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersipat memaksa berdasarkan undang-undang,dengan tida mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
            OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Ø  Objek pajak rekalame adalah semua penyelenggaraan reklame.
v  Objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
v  Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenis.
v  Reklame kain;
v  Reklame melekat, stiker;
v  Reklame selebaran;
v  Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
v  Reklame udara;
v  Reklame apung;
v  Reklame suara;
v  Reklame film/slide; dan
v  Reklame peragaan.

Ø  Bukan objek pajak reklame meliputi:
v  Penelenggaraan reklame melalui internet, televisi radio, dan warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
v  Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan produk jenis lainnya;
v  Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ukuran tidak melebihi dari 1 (satu) meter;
v  Reklame yang diselengarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
v  Reklame yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanan pemilihan umum yaitu untuk pemilihan calon anggota legislatif, pemilihan anggota DPD, pemilihan calon presiden dan wakil presiden, dan/atau pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ø  Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame:
Ø  Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame;

TATA CARA PERHITUNGAN
v  Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame.
v  Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
v  Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran reklame.
v  Dalam hal nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada angka 3.
v  Secara perhitungan, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada angka 3, dihitung dengan
rumus: nilai sewa reklame = harga bahan x ukuran media reklame x koefisien kelas jalan x jangka waktu penyelenggaraan.
v  Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditetapkan dengan peraturan bupati.
TARIF PAJAK REKLAME
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Besaran pokok pajak reklame yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Besaran pokok pajak = 25% x DPP

TATA CARA PEMUNGUTAN, KETENTUAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
·         Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
·         Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang bedasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
·         Wajib pajak reklame merupakan wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan bupati.
·         Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan penetapan bupati dibayar SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan
·         dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 berupa karcis dan nota perhitungan.





KETENTUAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
·         Sesudah saat terutangannya pajak, bupati dapat menerbitkan:
    1. SKPDKB dalam hal:
·         jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
·         ­­­jika SPTPD tidak disampaikan kepada bupati dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
    1. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak bisa kredit pajak.
·         Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangannya pajak.
·         Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagamana dimaksud pada angka 1 huruf b dikenakan sanksi admnistratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
·         Kenaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
·         Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a angka 3 dikenakan sanksi adminstratif berupa kenaikan sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi adminisistratif berupa bunga sebesar  2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangannya pajak.
TATACARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
·         Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah saat terutangannya pajak.
·         SPPT,SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan peembetulan surat keputusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
·         Bupati atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan            

KETENTUAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH
v  Bupati dapat menerbitkan STPD apabila:
ü  Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
ü  Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
ü  Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
v  Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
v  SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.

KETENTUAN SURAT PAKSA
  1. Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktuya dapat ditagih dengan surat paksa.
  2. Penagihan pajak dengan surat paksa  dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH
  1. Setiap wajib pajak wajib mengisi SSPD.
  2. SSPD wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak.
  3. SSPD wajib disampaikan kepada instansi/pejabat yang berwenang.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SSPD sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan peraturan bupati.